RADIO STREAMING SEHATI — Pemerintah Indonesia resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok, produk Artificial Intelligence (AI) milik platform media sosial X. Langkah tegas ini diambil karena Grok dinilai berpotensi menghasilkan konten pornografi palsu (deepfake) yang mengancam keselamatan perempuan, anak, dan masyarakat luas di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan publik dari dampak negatif teknologi AI yang disalahgunakan.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurut pemerintah, praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, merusak martabat korban, serta mengancam keamanan warga negara di ekosistem digital nasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menyampaikan telah memanggil pihak Platform X untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dampak penggunaan Grok, khususnya yang berkaitan dengan potensi penyebaran konten terlarang dan manipulatif.
Pemerintah menilai pengembang platform digital memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan teknologi yang mereka kelola tidak disalahgunakan dan tidak merugikan masyarakat.
Dasar Hukum Pemblokiran Grok
Pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan berdasarkan kewenangan hukum Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap PSE untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan, pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah pihak Platform X memberikan klarifikasi serta menunjukkan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan kecerdasan buatan yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hukum di ruang digital.***
Editor: Andri Herdiansyah






