RADIO SEHATI
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
RADIO SEHATI
Home BERITA

Grok Diblokir di Indonesia, AI Milik X Disebut Picu Pornografi Deepfake yang Ancam Perempuan dan Anak

Andri Herdiansyah Penulis: Andri Herdiansyah
Sabtu, 10 Januari 2026
Grok Diblokir di Indonesia, AI Milik X Disebut Picu Pornografi Deepfake yang Ancam Perempuan dan Anak
Share on FacebookShare on Twitter

RADIO STREAMING SEHATI — Pemerintah Indonesia resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok, produk Artificial Intelligence (AI) milik platform media sosial X. Langkah tegas ini diambil karena Grok dinilai berpotensi menghasilkan konten pornografi palsu (deepfake) yang mengancam keselamatan perempuan, anak, dan masyarakat luas di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan publik dari dampak negatif teknologi AI yang disalahgunakan.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Sabtu, 10 Januari 2026.

RelatedPosts

Mitos atau Fakta: Menggunakan Ponsel saat Badai Petir Bisa Berbahaya?

Grok AI Elon Musk Tanggapi Pemblokiran Global, Begini Klarifikasinya di Tengah Kontroversi Deepfake

Mengenal Grok, AI Milik Elon Musk yang Diklaim Lebih ‘Berani’ dari ChatGPT

Menurut pemerintah, praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, merusak martabat korban, serta mengancam keamanan warga negara di ekosistem digital nasional.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menyampaikan telah memanggil pihak Platform X untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dampak penggunaan Grok, khususnya yang berkaitan dengan potensi penyebaran konten terlarang dan manipulatif.

Pemerintah menilai pengembang platform digital memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan teknologi yang mereka kelola tidak disalahgunakan dan tidak merugikan masyarakat.

Dasar Hukum Pemblokiran Grok
Pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan berdasarkan kewenangan hukum Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap PSE untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menegaskan, pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah pihak Platform X memberikan klarifikasi serta menunjukkan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan kecerdasan buatan yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hukum di ruang digital.***

Editor: Andri Herdiansyah

Related Posts

Mitos atau Fakta: Menggunakan Ponsel saat Badai Petir Bisa Berbahaya?
BERITA

Mitos atau Fakta: Menggunakan Ponsel saat Badai Petir Bisa Berbahaya?

Kamis, 15 Januari 2026
Grok AI Elon Musk Tanggapi Pemblokiran Global, Begini Klarifikasinya di Tengah Kontroversi Deepfake
BERITA

Grok AI Elon Musk Tanggapi Pemblokiran Global, Begini Klarifikasinya di Tengah Kontroversi Deepfake

Sabtu, 10 Januari 2026
Mengenal Grok, AI Milik Elon Musk yang Diklaim Lebih ‘Berani’ dari ChatGPT
BERITA

Mengenal Grok, AI Milik Elon Musk yang Diklaim Lebih ‘Berani’ dari ChatGPT

Sabtu, 10 Januari 2026
Bukan Mitos, Penelitian Ungkap Menyanyi Bisa Turunkan Stres dan Perkuat Imun
BERITA

Bukan Mitos, Penelitian Ungkap Menyanyi Bisa Turunkan Stres dan Perkuat Imun

Rabu, 7 Januari 2026
Kemenkes: Superflu Bukan Virus Baru, Warga Diminta Tingkatkan PHBS dan 3M
BERITA

Kemenkes: Superflu Bukan Virus Baru, Warga Diminta Tingkatkan PHBS dan 3M

Rabu, 7 Januari 2026
Bursa Calon Jaksa Agung, Dukungan Pada Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha Terus Mengalir
BERITA

Bursa Calon Jaksa Agung, Dukungan Pada Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha Terus Mengalir

Minggu, 4 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak

© 2024 radiosehati.com

Klik Untuk Request dan Komen

RCAST.NET

Editor: Andri Herdiansyah

Request Lagu

Memuat…