RADIO SEHATI
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
RADIO SEHATI
Home BERITA

Grok Diblokir di Indonesia, AI Milik X Disebut Picu Pornografi Deepfake yang Ancam Perempuan dan Anak

Andri Herdiansyah Penulis: Andri Herdiansyah
Sabtu, 10 Januari 2026
Grok Diblokir di Indonesia, AI Milik X Disebut Picu Pornografi Deepfake yang Ancam Perempuan dan Anak
Share on FacebookShare on Twitter

RADIO STREAMING SEHATI — Pemerintah Indonesia resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok, produk Artificial Intelligence (AI) milik platform media sosial X. Langkah tegas ini diambil karena Grok dinilai berpotensi menghasilkan konten pornografi palsu (deepfake) yang mengancam keselamatan perempuan, anak, dan masyarakat luas di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan publik dari dampak negatif teknologi AI yang disalahgunakan.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Sabtu, 10 Januari 2026.

RelatedPosts

HUT IKPLN 2026, 25 Tahun IKPLN Jadi Pilar Penting PLN dan Rumah Besar Pensiunan PLN

TPA Hampir Penuh, Sampah Kota akan Disulap Jadi Listrik

Jelang Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Soroti Titik Rawan Maut di Jalur Mudik Trans Jawa

Menurut pemerintah, praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, merusak martabat korban, serta mengancam keamanan warga negara di ekosistem digital nasional.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menyampaikan telah memanggil pihak Platform X untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dampak penggunaan Grok, khususnya yang berkaitan dengan potensi penyebaran konten terlarang dan manipulatif.

Pemerintah menilai pengembang platform digital memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan teknologi yang mereka kelola tidak disalahgunakan dan tidak merugikan masyarakat.

Dasar Hukum Pemblokiran Grok
Pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan berdasarkan kewenangan hukum Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap PSE untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menegaskan, pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah pihak Platform X memberikan klarifikasi serta menunjukkan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan kecerdasan buatan yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hukum di ruang digital.***

Editor: Andri Herdiansyah

Related Posts

HUT IKPLN 2026, 25 Tahun IKPLN Jadi Pilar Penting PLN dan Rumah Besar Pensiunan PLN
BERITA

HUT IKPLN 2026, 25 Tahun IKPLN Jadi Pilar Penting PLN dan Rumah Besar Pensiunan PLN

Senin, 9 Februari 2026
TPA Hampir Penuh, Sampah Kota akan Disulap Jadi Listrik
BERITA

TPA Hampir Penuh, Sampah Kota akan Disulap Jadi Listrik

Jumat, 6 Februari 2026
Jelang Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Soroti Titik Rawan Maut di Jalur Mudik Trans Jawa
BERITA

Jelang Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Soroti Titik Rawan Maut di Jalur Mudik Trans Jawa

Kamis, 5 Februari 2026
BMKG Gandeng Perusahaan Jepang, AI Canggih Disiapkan untuk ‘Tangkap’ Siklon dan Banjir Lebih Cepat
BERITA

BMKG Gandeng Perusahaan Jepang, AI Canggih Disiapkan untuk ‘Tangkap’ Siklon dan Banjir Lebih Cepat

Kamis, 5 Februari 2026
Penyesuaian Layanan dan Operasional Stasiun Gadobangkong Dorong Lonjakan Penumpang Commuter Line Bandung Raya
BERITA

Penyesuaian Layanan dan Operasional Stasiun Gadobangkong Dorong Lonjakan Penumpang Commuter Line Bandung Raya

Senin, 2 Februari 2026
Bukan Hanya Ijab Kabul, Pengantin di Sulteng Tanam Pohon sebagai Janji Seumur Hidup
BERITA

Bukan Hanya Ijab Kabul, Pengantin di Sulteng Tanam Pohon sebagai Janji Seumur Hidup

Rabu, 28 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak

© 2024 radiosehati.com

Klik Untuk Request dan Komen

RCAST.NET

Editor: Andri Herdiansyah

Request Lagu

Memuat…