RADIO SEHATI
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
RADIO SEHATI
Home BERITA

Selamat!, Iuran BPJS TK Anda Mendapat Discount 50 Persen

Andri Herdiansyah Penulis: Andri Herdiansyah
Rabu, 8 Januari 2025
Selamat!, Iuran BPJS TK Anda Mendapat Discount 50 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

Selamat, anda mendapat discount Iuran BPJS TK (Tenaga Kerja) sebesar 50 persen. Namun begitu tidak semua peserta dapat menikmati kebijakan discount tersebut. Karena pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya kepada sektor padat karya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025.

Dilansir dari laman remi BPJS TK, langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

RelatedPosts

HUT IKPLN 2026, 25 Tahun IKPLN Jadi Pilar Penting PLN dan Rumah Besar Pensiunan PLN

TPA Hampir Penuh, Sampah Kota akan Disulap Jadi Listrik

Jelang Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Soroti Titik Rawan Maut di Jalur Mudik Trans Jawa

Diskon 50 persen ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024. Diskon berlaku khusus untuk dua program, yaitu JKK dan JKM, yang merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja di sektor formal.

Sektor-Sektor yang Mendapatkan Diskon

Tidak semua sektor mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya.Sektor ini meliputi industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya.

Berikut adalah beberapa sektor padat karya yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini:

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT): Sektor ini mencakup pembuatan pakaian, kain, dan berbagai produk tekstil lainnya yang membutuhkan banyak pekerja untuk proses produksi.

Industri Alas Kaki: Perusahaan yang memproduksi sepatu dan sandal, baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor, juga termasuk dalam kategori ini.

Industri Makanan dan Minuman: Pabrik yang memproduksi makanan olahan, minuman, atau produk sejenis, yang sering kali membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, juga mendapatkan diskon ini.

Industri Furnitur: Pembuatan berbagai jenis furnitur, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, merupakan sektor padat karya yang memenuhi syarat.

Industri Mainan: Pabrik mainan yang memproduksi barang-barang untuk anak-anak juga termasuk dalam daftar sektor yang mendapatkan diskon.

Tujuan Kebijakan Diskon BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan ini dirancang untuk membantu perusahaan di sektor padat karya tetap bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan ekonomi, termasuk dampak dari ketidakpastian global. Dengan adanya keringanan ini, perusahaan diharapkan dapat

Mengurangi potensi pengurangan tenaga kerja atau PHK massal.

Memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja

Meningkatkan daya saing industri padat karya di pasar domestik maupun internasional.

Manfaat bagi Pekerja dan Perusahaan

Bagi perusahaan, diskon iuran ini menjadi solusi praktis untuk mengelola biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja. Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Adapun perusahaan yang ingin mendapatkan diskon ini harus memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap. Informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat.***

Editor: Andri Herdiansyah

Related Posts

HUT IKPLN 2026, 25 Tahun IKPLN Jadi Pilar Penting PLN dan Rumah Besar Pensiunan PLN
BERITA

HUT IKPLN 2026, 25 Tahun IKPLN Jadi Pilar Penting PLN dan Rumah Besar Pensiunan PLN

Senin, 9 Februari 2026
TPA Hampir Penuh, Sampah Kota akan Disulap Jadi Listrik
BERITA

TPA Hampir Penuh, Sampah Kota akan Disulap Jadi Listrik

Jumat, 6 Februari 2026
Jelang Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Soroti Titik Rawan Maut di Jalur Mudik Trans Jawa
BERITA

Jelang Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Soroti Titik Rawan Maut di Jalur Mudik Trans Jawa

Kamis, 5 Februari 2026
BMKG Gandeng Perusahaan Jepang, AI Canggih Disiapkan untuk ‘Tangkap’ Siklon dan Banjir Lebih Cepat
BERITA

BMKG Gandeng Perusahaan Jepang, AI Canggih Disiapkan untuk ‘Tangkap’ Siklon dan Banjir Lebih Cepat

Kamis, 5 Februari 2026
Penyesuaian Layanan dan Operasional Stasiun Gadobangkong Dorong Lonjakan Penumpang Commuter Line Bandung Raya
BERITA

Penyesuaian Layanan dan Operasional Stasiun Gadobangkong Dorong Lonjakan Penumpang Commuter Line Bandung Raya

Senin, 2 Februari 2026
Bukan Hanya Ijab Kabul, Pengantin di Sulteng Tanam Pohon sebagai Janji Seumur Hidup
BERITA

Bukan Hanya Ijab Kabul, Pengantin di Sulteng Tanam Pohon sebagai Janji Seumur Hidup

Rabu, 28 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak

© 2024 radiosehati.com

Klik Untuk Request dan Komen

RCAST.NET

Editor: Andri Herdiansyah

Request Lagu

Memuat…