RADIO STREAMING SEHATI - Satwa Liar yang di lindungi berlaku secara Internasional dan tunduk di bawah The International Union for Conservation of Nature (IUCN). Karenanya, demi atas nama hukum dan Undang - Undang berdasarkan azas Kesejahteraan dan keselamatan Satwa Liar yang dilindungi, Bandung Zoo harus segera dibuka kembali tanpa syarat dan bila akibat penutupan ini bila terjadi sesuatu hal terhadap satwa liar yang dilindungi yang berada dalam Bandung Zoo, maka pihak terkait bisa di pidana sesuai aturan dan Undang - Undang yang berlaku.
"Penutupan Bandung Zoo menunjukkan pemerintah c/q Departeman Kehutanan abai, nasib satwa dilindungi dipertaruhkan," ungkap Pemerhati Satwa Liar, Singky Soewadji melalui pernyataan, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut dia, ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu UU no.5 Tahun 1990 tentang KDAHE serta UU No.32 Th 2024 tentang perubahan UU no.5 Th 1990, PP no.7 Th 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri LHK Nomor. P22/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/5 /2019 tentang Lembaga Konservasi.
"Bandung Zoo berdiri sejak tahun 1933 dengan nama "Bandoeng
Zoological Park" Pada tahun 2003, Bandung Zoo telah mendapatkan izin Lembaga Konservasi Ex-Situ dalam bentuk Kebun Binatang dari Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor 357/Kpts-Il/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dengan masa berlaku 30 tahun," jelas Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) itu.
Diketahui, Bandung Zoo mendapat Predikat B Sertifikat Hasil Penilaian dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tahun 2011. Apalagi, lanjut dia, penutupan dilakukan oleh instansi yang tidak memiliki kewenangan dengan dalih apapun. "Karena Kebun Binatang adalah Lembaga Konservasi, seharusnya Departemen Kehutanan c/q Ditjen KSDAE bersikap demi harkat hidup Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang- Undang secara Nasional maupun Internasional," lanjut dia.
Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi) adalah komunitas anak manusia yang punya dedikasi dan kepedulian terhadap harkat hidup dan kesejahteraan Satwa Liar. Dikatakan, Walau bermula di Indonesia, komunitas ini telah mendunia dan jaringannya sudah ada di manca negara, kami selalu berkolaborasi, bersuara demi kepentingan Satwa Liar.
"Kami tidak berpolitik, tidak mencari keuntungan dalam berkomunitas, kami menjunjung tinggi Ethic and Animal Walfare (Etika dan Kesejahteraan Satwa)," jelas Singky Soewadji.
Dalam polemik kasus Bandung Zoo, kata Singky, pihaknya tidak ikut dalam perselesihan, kami melihat ada kesalahan prosedur atas penutupan dan penyegelan Bandung Zoo.
"Karena Bandung Zoo adalah Lembaga Konservasi, bukan perusahaan, di dalamnya ada Satwa Liar yang statusnya secara hukum dan di atur oleh Undang - Undang adalah milik negara," pungkas dia. ***






