SAHABAT Sehati Sejiwa baru baru ini ramai diperbincangkan di dunia maya mengenai mahar pengantin berupa selembar cek dengan nilai fantastis. Mungkin banyak yang masih belum faham terutama yang awam di dunia perbankan, mengenai pengertian uang kartal dan uang giral, apa itu cek, persamaan cek dengan bilyet giro (yang kerap disingkat menjadi BG) serta perbedaan cek dengan bilyet giro.
Pengertian uang kartal dan uang giral
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Kementrian Keuangan, Uang Kartal adalah uang fisik dalam bentuk koin dan uang kertas yang digunakan dalam transaksi sehari-hari. Contohnya adalah rupiah, dolar, euro, dan mata uang negara lainnya.
Uang Giral adalah uang yang disimpan di bank dan dapat digunakan melalui alat pembayaran seperti cek, giro (bilyet giro/ BG), atau transfer elektronik. Sedangkan Uang Elektronik adalah bentuk uang digital yang disimpan di perangkat elektronik seperti kartu prabayar, dompet digital, atau aplikasi pembayaran digital.
Berdasarkan pengertian tersebut maka cek adalah termasuk kategori uang giral. Cek merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.
Dalam cek tersebut, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Artinya, jika seseorang memiliki cek yang ditujukan atas nama dirinya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disebutkan di dalam cek. Pembayaran uang dari pihak bank kepada pemegang cek berupa uang tunai atau disetorkan ke rekening pemegang cek. Dalam dunia bisnis wajar untuk melakukan proses konfirmasi ketersediaan dana pada bank penerbit cek.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia pengertian Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut: (a) Sebagai sarana perintah pemindahbukuan, (b)Tidak dapat dipindahtangankan, (c)Diterbitkan dalam mata uang Rupiah dan (d)Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Persamaan Cek dan Bilyet Giro
- Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
- Cek dan giro memiliki waktu kadaluarsa yang sama, yaitu 70 hari.
- Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
- Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
Perbedaan Bilyet Giro dan Cek
Cek
- Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank (sepanjang tersedia dana yang cukup).
- Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
- Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
- Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
- Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
- Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
*Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Bilyet Giro
- Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
- Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
- Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
- Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitannya
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
*Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Tulisan ini hanya untuk menambah wawasan belaka dan semoga membawa manfaat bagi Sahabat Sehati Sejiwa semuanya.***
Editor: Andri Herdiansyah






