RADIO STREAMING SEHATI - Pegawai dan Pensiunan PT Pos Indonesia (Persero) kembali menggelar aksi unjuk rasa guna memperjuangkan hak dan tintutan mereka. Selain di Jakarta, aksi demo pegawai PT Pos juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Di Purworejo Jawa Tengah, aksi unjuk rasa pegawai PT Pos dipusatkan di Kantor Pos Purworejo, Jl. A. Yani No. 2 Purworejo Jawa Tengah, Selasa, 8 Juli 2025.
Tampak para peserta aksi yang dominasi para lansia renta, berkumpul di lokasi aksi. Mereka memberikan dukungan pada rekan rekannya yang tengah memperjuangkan hak dan.tuntutan terkait kebijakan manajemen yang memberlakukan pemotongan honor dan pemberhetian pemberian tunjangan pensiunan, BPJS dan uang duka.
Salah seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kebijakan itu semakin menyiksa, di tengah himpitan kondisi ekonomi saat ini.
"Gaji saya per bulan tidak sampai Rp300,000. Dengan adanya kebijakan ini, otomatis saya hampir tidak mendapat gaji lagi. Bagaimana saya bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya lirih.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Sariyanto menjelaskan, tuntutan mereka dalam aksi ini adalah mendesak pembatalan keputusan direksi nomor: KD.021 /DIRUT/0425 tanggal 30April 2025 tentang Bantuan Pensiun, dan menuntut pembayaran Kembali TP, TPP, Sumbangan BPJS Kesehatan dan sumbangan duka yang tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2025.
"Kami juga menuntut, Direksi PT Pos Indonesia agar diisi oleh orang-orang yang betul betul memahami bisnis yang dikelolanya, dan dominan dari pejabat internal PT Pos Indonesia," katanya lagi.
Selain itu, lanjut Sariyanto, pihaknya juga menuntut sumbangan dan tunjangan pensiunan ke Dapenpos melalui perubahan peraturan dana pensiun.
"Kami akan terus melakukan aksi hingga tuntutan kami terpenuhi. Bahkan jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi mogok nasional," tegasnya.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi unjuk rasa pegawai dan pensiunan PT Pos Indonesia di Jakarta diikuti oleh sekirar 3.000 peserta. Mereka berasal dari sejumlah elemen yakni, PPPos (Persatuan Pensiunan Pos Indonesia), SPPI (Serikat Pekerja Pos Indonesia), SPPI-KB (Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat), SPPI-B (Serikat Pekerja Pos Indonesia Bersatu), Kelompok GERTAK.
Disebutkan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Direksi PT Pos Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor: KD.21/DIRUT/0425 tanggal 30 April 2025 dan surat teknis pelaksanaan dari Direktorat Human Capital Management Nomor: 32594/HC.00/IV/2025. Kebijakan ini menghapus Tunjangan Pangan (TP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Sumbangan Iuran BPJS Kesehatan, dan Sumbangan Duka (Sumduk), yang selama ini menjadi bagian dari penghasilan tetap para pensiunan.***