SAHABAT Sehati Sejiwa penting untuk mengetahui bahwa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 20182. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik telah ada payung hukum untuk perlindungan data pribadi.
Apa sih data pribadi itu? Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Berdasarkan Pasal 3 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa: “Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:a. perolehan dan pengumpulan;b. pengolahan dan penganalisisan;c. penyimpanan;d. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; pemusnahan.
Dalam perlindungan data pribadi, pemilik data pribadi memiliki hak atas data pribadinya, hal ini berdasarkan Pasal 26 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa:Pemilik Data Pribadi berhak:
- Atas kerahasiaan Data Pribadinya
- Mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;
- Mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sahabat Sehati Sejiwa mungkin pernah dengar baru baru ini terjadi di beberapa tempat antara lain di Bekasi ada kegiatan pengumpulan data selaput iris mata orang2 untuk dibarter dengan sejumlah uang. Untungnya Komdigi segera bergerak cepat untuk membekukan kegiatan tersebut karena berpotensi penyalahgunaan data pribadi. Selain itu pula kegiatan tersebut sifatnya illegal karena tidak ada ijin dari instansi yang berwenang, kegiatan itu tidak memiliki payung hukum berupa Undang -undang dan peraturan lain.
Apa itu data biometrik Apakah data biometrik termasuk dalam kriteria data pribadi
Data biometrik adalah jenis data yang terkait dengan karakteristik fisik atau perilaku unik individu, seperti, Sidik jari, Pengenalan wajah, Pengenalan iris mata, Suara, DNA, Tanda tangan
Data biometrik digunakan untuk identifikasi dan verifikasi identitas seseorang, serta dapat dipergunakan untuk aplikasi dalam berbagai bidang, seperti, Keamanan, Pengawasan, Akses kontrol, Pembayaran digital,
Data biometrik memiliki kelebihan dalam hal keamanan dan akurasi, namun juga memerlukan perlin, ungan privasi dan keamanan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Risiko terhadap privasi digital bisa menyebabkan data pribadi disalahgunakan untuk berbagai modus kejahatan.
Banyak orang masih menganggap data pribadi hanya sebatas informasi di kartu identitas atau akun media sosial. Padahal, data biometrik, seperti sidik jari, pola iris mata, dan bentuk wajah juga merupakan data pribadi yang melekat langsung pada tubuh seseorang.
Menurut Dosen Literasi Media Program Studi Komunikasi Universitas Pertamina, Ita Musfirowati Hanika seperti yang dikutip oleh Kompas menekankan, selama ini banyak yang tidak sadar bahwa data pribadi itu tidak hanya soal nomor KTP atau alamat rumah, tapi juga ada di tubuh sendiri. "Ketika data biometrik seperti pola iris atau sidik jari bocor, konsekuensinya bisa sangat serius, karena berbeda dengan kata sandi yang bisa diganti, data biometrik itu permanen.
Akhirulkalam, literasi digital bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi tetapi sekaligus paham risiko & dampaknya, termasuk harus sangat kritis serta sangat berhati - hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak ketiga. Semoga bermanfaat ya.
(Puspa Felicita - dirangkum dari berbagai sumber)
Editor: Andri Herdiansyah






