JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menyasar ribuan masyarakat Indonesia setiap harinya.
Polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Kelimanya berperan sebagai operator teknis di Indonesia di bawah kendali jarak jauh akun Telegram bernama “Lee SK” dan “Daisy Qiu”.
Modus Operandi: Kendali Jarak Jauh dari China
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan perangkat khusus berupa SIM box atau modem pool yang dikirim langsung dari China. Perangkat ini dioperasikan dengan metode auto remote.
Tugas utama para kaki tangan di Indonesia adalah memastikan ratusan kartu SIM yang telah teregistrasi menggunakan NIK warga lokal tetap terpasang dan aktif di mesin tersebut.
"Para tersangka memantau pergerakan SMS melalui aplikasi TVS (Terminal Vendor System). Perangkat SIM box ini mampu mengirimkan pesan phishing hingga ke 3.000 nomor handphone setiap harinya," ungkap Brigjen Pol. Himawan sebagaimana dilansir radiosehati.com dari lman resmi Polri, Kamis, 26 Februari 2026.
Gaji Fantastis via Mata Uang Kripto
Untuk menghindari pelacakan aliran dana perbankan, sindikat internasional ini membayar para pelaku di Indonesia menggunakan mata uang kripto jenis USDT.
Nominal gaji yang ditawarkan sangat menggiurkan, yakni berkisar antara 1.500 USDT (setara Rp25 juta) hingga 4.000 USDT (sekitar Rp67 juta) per bulan. Saldo kripto tersebut kemudian rutin dicairkan ke dalam mata uang Rupiah oleh para tersangka.
Ancaman Penjara 15 Tahun
Polri bertindak tegas dengan menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga KUHP terbaru.
"Kejahatan terorganisir ini terancam hukuman berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Himawan.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan singkat (SMS) yang berisi tautan (link) pembayaran denda tilang. Polri menegaskan bahwa notifikasi tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui nomor pribadi atau SMS yang mengarahkan pembayaran ke situs tidak dikenal.***
Editor: Andri Herdiansyah






