RADIO STREAMING SEHATI - Isu tentang kemungkinan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Namun isu tersebut akhirnya dijawab lugas oleh pemerintah. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG.
Penegasan ini penting. Sebab, zakat bukan sekadar dana sosial yang bisa dialokasikan ke sembarang program. Ia adalah amanah umat yang memiliki aturan tegas dalam syariat maupun undang-undang.
Thobib yang juga Majelis Ahli Komisi Informasi, Komunikasi dan Digital (Infokomdigi) MUI menjelaskan, zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil—kelompok yang secara jelas disebut sebagai penerima sah zakat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya di Jakarta baru baru ini.
Landasan hukumnya pun kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai prinsip syariat Islam. Bahkan, pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Artinya, hak para mustahik menjadi prioritas utama—bukan kepentingan lain di luar ketentuan tersebut.
Lebih jauh, Thobib menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga berizin resmi agar pengelolaannya terjamin dan tepat sasaran.
Pesannya jelas: zakat adalah amanah suci. Penyalurannya tidak bisa sembarangan, dan harus tetap berpijak pada syariat serta aturan negara.***
Editor: Andri Herdiansyah






