RADIO SEHATI
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
RADIO SEHATI
Home BERITA

Jangan Salah Paham! Ini Fakta Soal Zakat dan Program MBG

Andri Herdiansyah Penulis: Andri Herdiansyah
Minggu, 22 Februari 2026
Jangan Salah Paham! Ini Fakta Soal Zakat dan Program MBG
Share on FacebookShare on Twitter

RADIO STREAMING SEHATI - Isu tentang kemungkinan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Namun isu tersebut akhirnya dijawab lugas oleh pemerintah. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG.

Penegasan ini penting. Sebab, zakat bukan sekadar dana sosial yang bisa dialokasikan ke sembarang program. Ia adalah amanah umat yang memiliki aturan tegas dalam syariat maupun undang-undang.

RelatedPosts

Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta

Bareskrim Gulung Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Kuras Rekening Korban Pakai Data NIK Indonesia

Siap-Siap Mudik? Ini Pesan Tegas Kakorlantas Agar Lebaran Tak Berujung Duka

Thobib yang juga Majelis Ahli Komisi Informasi, Komunikasi dan Digital (Infokomdigi) MUI menjelaskan, zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil—kelompok yang secara jelas disebut sebagai penerima sah zakat.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya di Jakarta baru baru ini.

Landasan hukumnya pun kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai prinsip syariat Islam. Bahkan, pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Artinya, hak para mustahik menjadi prioritas utama—bukan kepentingan lain di luar ketentuan tersebut.

Lebih jauh, Thobib menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang diaudit secara berkala oleh auditor independen.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga berizin resmi agar pengelolaannya terjamin dan tepat sasaran.

Pesannya jelas: zakat adalah amanah suci. Penyalurannya tidak bisa sembarangan, dan harus tetap berpijak pada syariat serta aturan negara.***

Editor: Andri Herdiansyah

Related Posts

BERITA

Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta

Senin, 2 Maret 2026
Bareskrim Gulung Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Kuras Rekening Korban Pakai Data NIK Indonesia
BERITA

Bareskrim Gulung Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Kuras Rekening Korban Pakai Data NIK Indonesia

Kamis, 26 Februari 2026
Siap-Siap Mudik? Ini Pesan Tegas Kakorlantas Agar Lebaran Tak Berujung Duka
BERITA

Siap-Siap Mudik? Ini Pesan Tegas Kakorlantas Agar Lebaran Tak Berujung Duka

Senin, 23 Februari 2026
Lomba Bikin Konten Tepuk Sakinah, Bisa Bawa Pulang Laptop dan Jutaan Rupiah
BERITA

Lomba Bikin Konten Tepuk Sakinah, Bisa Bawa Pulang Laptop dan Jutaan Rupiah

Minggu, 22 Februari 2026
Rel KA jadi Lokasi Ngabuburit, KAI Bandung Beri Peringatan Keras, Bisa Berujung Fatal dan Pidana
BERITA

Rel KA jadi Lokasi Ngabuburit, KAI Bandung Beri Peringatan Keras, Bisa Berujung Fatal dan Pidana

Minggu, 22 Februari 2026
Warga Bekasi Wajib Tahu! Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H yang Baru Ditetapkan
BERITA

Warga Bekasi Wajib Tahu! Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H yang Baru Ditetapkan

Minggu, 22 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak

© 2024 radiosehati.com

Klik Untuk Request dan Komen

RCAST.NET

Editor: Andri Herdiansyah

Request Lagu

Memuat…