RADIO SEHATI
  • Beranda
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
RADIO SEHATI
Home BERITA

Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Ada Sanksi Ringan Hingga Cabut SIM Permanen

admin Penulis: admin
Selasa, 14 Januari 2025
Tilang Sistem Poin

Ilustrasi SIM

Share on FacebookShare on Twitter

RADIO STREAMING SEHATI - Kakorlantas Polri menyatakan terkait penerapan tilang sIstem poin mulai diterapkan tahun ini. Skeman sistem tilang tersebut yaitu dengan 12 poin dimiliki pemilik SIM selama satu tahun, dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” kata Aan Suhanan baru-baru ini.

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..

“Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.

Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” tukas Kakorlantas.

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.***

Related Posts

Potret Kondisi Masyarakat Pesisir dalam Pameran Fotografi ‘Living at the Urban Seafront’
BERITA

Potret Kondisi Masyarakat Pesisir dalam Pameran Fotografi ‘Living at the Urban Seafront’

Selasa, 13 Mei 2025
Menyelami Kisah Lagu Sorry Seems to Be the Hardest Word
HEADLINE

Menyelami Kisah Lagu Sorry Seems to Be the Hardest Word

Minggu, 11 Mei 2025
Fakta Menarik di Balik Lagu Can’t Help Fallin in Love
HEADLINE

Fakta Menarik di Balik Lagu Can’t Help Fallin in Love

Minggu, 11 Mei 2025
No Jaim No Baper, Listerner Gathering Liga RSS Hadirkan Keceriaan dan Kebersamaan
BERITA

Listeners Gathering HUT ke 1 RSS

Jumat, 25 April 2025
No Jaim No Baper, Listerner Gathering Liga RSS Hadirkan Keceriaan dan Kebersamaan
BERITA

No Jaim No Baper, Listerner Gathering Liga RSS Hadirkan Keceriaan dan Kebersamaan

Jumat, 25 April 2025
Dengar Bintang Sehati Radio Streaming Sehati, Ada Karaoke Contest Tampilkan 14 Kontestan
BERITA

Dengar Bintang Sehati Radio Streaming Sehati, Ada Karaoke Contest Tampilkan 14 Kontestan

Sabtu, 5 April 2025
  • Beranda
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak

© 2024 radiosehati.com

Klik Untuk Request dan Komen

RCAST.NET