RADIO SEHATI
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
RADIO SEHATI
Home BERITA

Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Ada Sanksi Ringan Hingga Cabut SIM Permanen

Andri Herdiansyah Penulis: Andri Herdiansyah
Selasa, 14 Januari 2025
Tilang Sistem Poin

Ilustrasi SIM

Share on FacebookShare on Twitter

RADIO STREAMING SEHATI - Kakorlantas Polri menyatakan terkait penerapan tilang sIstem poin mulai diterapkan tahun ini. Skeman sistem tilang tersebut yaitu dengan 12 poin dimiliki pemilik SIM selama satu tahun, dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

RelatedPosts

Mitos atau Fakta: Menggunakan Ponsel saat Badai Petir Bisa Berbahaya?

Grok AI Elon Musk Tanggapi Pemblokiran Global, Begini Klarifikasinya di Tengah Kontroversi Deepfake

Mengenal Grok, AI Milik Elon Musk yang Diklaim Lebih ‘Berani’ dari ChatGPT

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” kata Aan Suhanan baru-baru ini.

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..

“Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.

Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” tukas Kakorlantas.

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.***

Editor: Andri Herdiansyah

Related Posts

Mitos atau Fakta: Menggunakan Ponsel saat Badai Petir Bisa Berbahaya?
BERITA

Mitos atau Fakta: Menggunakan Ponsel saat Badai Petir Bisa Berbahaya?

Kamis, 15 Januari 2026
Grok AI Elon Musk Tanggapi Pemblokiran Global, Begini Klarifikasinya di Tengah Kontroversi Deepfake
BERITA

Grok AI Elon Musk Tanggapi Pemblokiran Global, Begini Klarifikasinya di Tengah Kontroversi Deepfake

Sabtu, 10 Januari 2026
Mengenal Grok, AI Milik Elon Musk yang Diklaim Lebih ‘Berani’ dari ChatGPT
BERITA

Mengenal Grok, AI Milik Elon Musk yang Diklaim Lebih ‘Berani’ dari ChatGPT

Sabtu, 10 Januari 2026
Grok Diblokir di Indonesia, AI Milik X Disebut Picu Pornografi Deepfake yang Ancam Perempuan dan Anak
BERITA

Grok Diblokir di Indonesia, AI Milik X Disebut Picu Pornografi Deepfake yang Ancam Perempuan dan Anak

Sabtu, 10 Januari 2026
Bukan Mitos, Penelitian Ungkap Menyanyi Bisa Turunkan Stres dan Perkuat Imun
BERITA

Bukan Mitos, Penelitian Ungkap Menyanyi Bisa Turunkan Stres dan Perkuat Imun

Rabu, 7 Januari 2026
Kemenkes: Superflu Bukan Virus Baru, Warga Diminta Tingkatkan PHBS dan 3M
BERITA

Kemenkes: Superflu Bukan Virus Baru, Warga Diminta Tingkatkan PHBS dan 3M

Rabu, 7 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Headline
    • Hiburan
    • Ragam
    • Idea
    • Olahraga
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak

© 2024 radiosehati.com

Klik Untuk Request dan Komen

RCAST.NET

Editor: Andri Herdiansyah

Request Lagu

Memuat…