Industri pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan dalam memperoleh pinjaman, namun kegagalan dalam pembayaran dapat menimbulkan dampak yang luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan POJK 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjol kini termasuk dalam pelapor SLIK, yang berarti informasi mengenai debitur akan lebih lengkap.
Saat ini, banyak nasabah mengalami penolakan pengajuan KPR akibat riwayat kredit buruk dari pinjol.
Asosiasi Real Estate Indonesia mencatat bahwa 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit yang buruk dari pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai media pertukaran data untuk membantu manajemen risiko.
Informasi debitur akan tetap ada di SLIK hingga debitur menyelesaikannya, kecuali jika penyedia fasilitas pembiayaan berhenti beroperasi.
Dian juga menambahkan bahwa informasi dari SLIK menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan.