RADIO SEHATI
  • Beranda
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
RADIO SEHATI
Home BERITA

Aturan Baru OJK, Ajuan KPR Bisa Ditolak Jika Gagal Bayar Pinjol

Liq Taufiq Penulis: Liq Taufiq
Rabu, 21 Agustus 2024
Aturan Baru OJK, Ajuan KPR Bisa Ditolak Jika Gagal Bayar Pinjol
Share on FacebookShare on Twitter

Industri pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan dalam memperoleh pinjaman, namun kegagalan dalam pembayaran dapat menimbulkan dampak yang luas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan POJK 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjol kini termasuk dalam pelapor SLIK, yang berarti informasi mengenai debitur akan lebih lengkap.

Saat ini, banyak nasabah mengalami penolakan pengajuan KPR akibat riwayat kredit buruk dari pinjol.

Asosiasi Real Estate Indonesia mencatat bahwa 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit yang buruk dari pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai media pertukaran data untuk membantu manajemen risiko.

Informasi debitur akan tetap ada di SLIK hingga debitur menyelesaikannya, kecuali jika penyedia fasilitas pembiayaan berhenti beroperasi.

Dian juga menambahkan bahwa informasi dari SLIK menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan.

Related Posts

Keren! Desa Ini Berhasil Manfaatkan Teknologi AI untuk Layani Warga
BERITA

Keren! Desa Ini Berhasil Manfaatkan Teknologi AI untuk Layani Warga

Rabu, 11 Juni 2025
Yuk Kita Dukung, Timnas Indonesia Hadapi Jepang di Laga Pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026
BERITA

Yuk Kita Dukung, Timnas Indonesia Hadapi Jepang di Laga Pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 10 Juni 2025
Tan Joe Hok, Pahlawan Piala Thomas Indonesia  Meninggal Dunia
BERITA

Tan Joe Hok, Pahlawan Piala Thomas Indonesia  Meninggal Dunia

Senin, 2 Juni 2025
Penyanyi Senior Irianti Erningpradja Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun
BERITA

Penyanyi Senior Irianti Erningpradja Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun

Selasa, 27 Mei 2025
Delapan Kali Terpilih Jadi Anggota Dewan, Politisi Ini Raih Rekor Muri
BERITA

Delapan Kali Terpilih Jadi Anggota Dewan, Politisi Ini Raih Rekor Muri

Sabtu, 17 Mei 2025
Kenali 7 Sisi Positif Musik Rock yang Perlu Kamu Tahu
BERITA

Kenali 7 Sisi Positif Musik Rock yang Perlu Kamu Tahu

Jumat, 16 Mei 2025
  • Beranda
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Selayang Pandang
  • Jadwal Special Program
  • Kerjasama dan Iklan
  • Profil Pengelola
  • Alamat Kontak

© 2024 radiosehati.com

Klik Untuk Request dan Komen

RCAST.NET